
Berdasarkan SE-88/PJ/2008 tentang Penegasan Pembayaran PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Bartolak ke Luar Negeri dijelaskan bahwa :
1. Orang Pribadi Dalam Negeri yg
tdk memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak dalam negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri dengan melampirkan
Surat Pernyataan Berpenghasilan Di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak2. Sampai dengan tanggal 15 Januari 2009, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dan
tidak memiliki NPWP tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri dengan melampirkan
Surat Pernyataan Untuk Membuat NPWP Semakin mudah khan frenz ? Lumayan hemat 2,5 juta setiap kali bepergian ke luar negeri bila sudah mempunyai NPWP, bila membawa keluarga hanya perlu membawa kartu keluarga. Tetapi harus diingat fasilitas bebas fiskal luar negeri hanya dapat diperoleh bila NPWP telah diterbitkan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan. :-)